Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2020

Sang Pembebas Andalusia

Kisah bagaimana Abdurrahman Ad-Dkahil meninggikan Islam di tanah eropa terbilang luar biasa. Kala itu, Abdurrahman yang saat itu berusia 19 tahun harus kabur dari istana saat keluarganya dari Dinasti Umayyah dihancurkan oleh Dinasti Abbasiyah. Pemuda yang mempunyai nama lengkap Abdurrahman bin Muawiyah bin Hisyam bin Abdul Malik sempat lari dari Irak, mengarungi gurun Syria menuju Palestina. Kemudian menyeberangi gurun Sinai ke Mesir, lalu melewati beberapa wilayah Afrika menuju Andalusia (Spanyol) yang telah ditaklukkan oleh nenek moyangnya dari Dinasti Umayyah. Saat di perjalanan, Abdurrahman diikuti oleh 400 budak yang setia pada Bani Umayyah. Ada yang mengatakan, ketika dia mendarat pada 755 M, pasukan tentara Syam menghadiahkan seorang budak perempuan yang sangat cantik. Namun, Abdurrahman mengembalikan perempuan itu kepada mereka. Abdurrahman dikenal sebagai orang yang cerdas dan berani. Ia memilih menaklukan Spanyol daripada harus merebut kembali kekuasaan khalifah dari tangan A...

WARIS

KERABAT LAKI-LAKI ( al waaritsun) YANG BERHAK MENERIMA TARIKAH  ( WARISAN ) ADA 15 ORANG 1. Anak laki-laki 2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki 3. Bapak 4. Kakek / ayahnya ayah 5. Saudara laki-laki sekandung 6. Saudara laki-laki sebapak 7. Saudara laki-laki seibu 8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung 9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak 10. Suami 11. Paman sekandung 12. Paman sebapak 13. Anak dari paman laki-laki sekandung 14. Anak dari paman laki-laki sebapak 15. Laki-laki yang memerdekakan budak ADAPUN AHLI WARIS PEREMPUAN ( al waaritsat ) SECARA TERINCI ADA 11 ORANG 1. Anak perempuan 2. Cucu perempuan dari anak laki-laki 3. Ibu 4. Nenek / ibunya ibu 5. Nenek / ibunya bapak 6. Nenek / ibunya kakek 7. Saudari sekandung 8. Saudari sebapak 9. Saudari seibu 10. Isteri 11. Wanita yang memerdekakan budak Semua keluarga wanita selain ahli waris sebelas ini, seperti bibi dan seterusnya dinamakan “dzawil arham”, tidak mendapat harta waris. Lihat Muhtashar Fiqhul ...