KERABAT LAKI-LAKI ( al waaritsun) YANG BERHAK MENERIMA TARIKAH ( WARISAN ) ADA 15 ORANG
1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3. Bapak
4. Kakek / ayahnya ayah
5. Saudara laki-laki sekandung
6. Saudara laki-laki sebapak
7. Saudara laki-laki seibu
8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
10. Suami
11. Paman sekandung
12. Paman sebapak
13. Anak dari paman laki-laki sekandung
14. Anak dari paman laki-laki sebapak
15. Laki-laki yang memerdekakan budak
ADAPUN AHLI WARIS PEREMPUAN ( al waaritsat ) SECARA TERINCI ADA 11 ORANG
1. Anak perempuan
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki
3. Ibu
4. Nenek / ibunya ibu
5. Nenek / ibunya bapak
6. Nenek / ibunya kakek
7. Saudari sekandung
8. Saudari sebapak
9. Saudari seibu
10. Isteri
11. Wanita yang memerdekakan budak
Semua keluarga wanita selain ahli waris sebelas ini, seperti bibi dan seterusnya dinamakan “dzawil arham”, tidak mendapat harta waris. Lihat Muhtashar Fiqhul Islam, hal. 776
Catatan.
1. Bila ahli waris laki-laki yang berjumlah lima belas di atas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta waris hanya tiga saja, yaitu : Bapak, anak dan suami. Sedangkan yang lainnya mahjub (terhalang) oleh tiga ini.
2. Bila ahli waris perempuan yang berjumlah sebelas di atas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta waris hanya lima saja, yaitu : Anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, isteri, saudari sekandung
3. Jika semua ahli waris laki-laki dan perempuan masih hidup semuanya, maka yang berhak mendapatkan harta waris lima saja, yaitu : Bapak, anak, suami, atau isteri, anak perempuan, dan ibu.
PERINCIAN BAGIAN SETIAP AHLI WARIS DAN PERSYARATANNYA.
Bagian Anak Laki-Laki
1. Mendapat ashabah (semua harta waris), bila dia sendirian, tidak ada ahli waris yang lain.
2. Mendapat ashabah dan dibagi sama, bila jumlah mereka dua dan seterusnya, dan tidak ada ahli waris lain.
3. Mendapat ashabah atau sisa, bila ada ahli waris lainnya.
4. Jika anak-anak si mayit terdiri dari laki-laki dan perempuan maka anak laki mendapat dua bagian, dan anak perempuan satu bagian. Misalnya, si mati meninggalkan 5 anak perempuan dan 2 anak laki-laki, maka harta waris dibagi 9. Setiap anak perempuan mendapat 1 bagian, dan anak laki-laki mendapat 2 bagian.
Bagian Ayah
1. Mendapat 1/6, bila si mayit memiliki anak laki atau cucu laki. Misalnya si mati meninggalkan anak laki dan bapak, maka harta dibagi menjadi 6, Ayah mendapat 1/6 dari 6 yaitu 1, sisanya untuk anak.
2. Mendapat ashabah, bila tidak ada anak laki atau cucu laki. Misalnya si mati meninggalkan ayah dan suami, maka suami mendapat ½ dari peninggalan isterinya, bapak ashabah (sisa).
3. Mendapat 1/6 plus ashabah, bila hanya ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki. Misalnya si mati meninggalkan ayah dan satu anak perempuan. Maka satu anak perempuan mendapat ½, ayah mendapat 1/6 plus ashabah.
s, bagian kakek sama seperti bagian ayah, kecuali bila selain kakek ada isteri atau suami dan ibu, maka ibu mendapat 1/3 dari harta waris, bukan sepertiga dari sisa setelah suami atau isteri mengambil bagianya.gan berikutnya. Semua saudara sekandung atau sebapak atau seibu gugur, karena ada ayah dan datuk.
Bagian Kakek
1. Mendapat 1/6, bila ada anak laki-laki atau cucu laki-laki, dan tidak ada bapak. Misalnya si mati meninggalkan anak laki-laki dan kakek. Maka kakek mendapat 1/6, sisanya untuk anak laki-laki.
2. Mendapat ashabah, bila tidak ada ahli waris selain dia
3. Mendapat ashabah setelah diambil ahli waris lain, bila tidak ada anak laki, cucu laki dan bapak, dan tidak ada ahli waris wanita. Misalnya si mati meninggalkan datuk dan suami. Maka suami mendapatkan ½, lebihnya untuk datuk. Harta dibagi menjadi 2, suami =1, datuk = 1
4. Kakek mendapat 1/6 dan ashabah, bila ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki. Misalnya si mati meninggalkan kakek dan seorang anak perempuan. Maka anak perempuan mendapat ½, kakek mendapat 1/6 ditambah ashabah (sisa).
Syarat-syarat Waris
Syarat-syarat waris ada tiga, diantaranya adalah:
1. Telah meninggalnya pewaris baik secara nyata ( de facto) maupun secara hukum (de jure) (misalnya dianggap telah meninggal oleh hakim, karena setelah dinantikan hingga kurun waktu tertentu, tidak terdengar kabar mengenai hidup matinya). Hal ini sering terjadi pada saat datang bencana alam, tenggelamnya kapal di lautan, dan lain-lain.
2. Adanya ahli waris yang masih hidup secara nyata pada waktu pewaris meninggal dunia.
3. Seluruh ahli waris telah diketahui secara pasti, termasuk kedudukannya terhadap pewaris dan jumlah bagiannya masing-masing.
Sebab-sebab Mendapatkan Hak Waris
Ada tiga sebab yang menjadikan seseorang mendapatkan hak waris, diantaranya adalah:
1. Memiliki ikatan kekerabatan secara hakiki (yang ada ikatan nasab murni atau ikatan darah), seperti kedua orang tua, anak, saudara, paman, dan seterusnya.
2. Adanya ikatan pernikahan, yaitu terjadinya akad nikah legal yang telah disahkan secara syar'i antara seorang laki-laki dan perempuan, sekalipun belum atau tidak terjadi hubungan intim (bersenggama) antar keduanya. Adapun pernikahan yang batil atau rusak, seperti nikah mut’ah, kawin kontrak dan sebagainya tidak bisa menjadi sebab untuk mendapatkan hak waris. Bagaimana bisa ada hak waris, sedangkan pernikahannya itu sendiri adalah tidak sah.
3. Al-Wala, yaitu terjadinya hubungan kekerabatan karena membebaskan budak. Orang yang membebaskan budak berarti telah mengembalikan kebebasan dan jati diri seseorang sebagai manusia yang merdeka. Karena itu Allah SWT menganugerahkan kepadanya hak mewarisi terhadap budak yang dibebaskan, dengan syarat budak itu sudah tidak memiliki satupun ahli waris, baik ahli waris berdasarkan ikatan kekerabatan (nasab) ataupun karena adanya tali pernikahan.
Penggugur Hak Waris
Tidak semua ahli waris bisa mendapatkan harta warisan. Terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan seseorang menjadi gugur untuk mendapatkan harta warisan. Penggugur hak waris ini ada tiga, diantaranya adalah:
1. Budak. Seseorang yang berstatus sebagai budak (yang belum merdeka) tidak mempunyai hak untuk mewarisi sekalipun dari saudaranya. Sebab segala sesuatu yang dimiliki budak, secara langsung menjadi milik tuannya. Baik budak itu sebagai budak murni, budak yang akan dinyatakan merdeka seandainya tuannya meninggal, ataupun budak yang telah menjalankan perjanjian pembebasan dengan tuannya, dengan persyaratan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Jadi bagaimanapun keadaannya, semua jenis budak merupakan penggugur hak untuk mewarisi dan hak untuk diwarisi disebabkan mereka tidak mempunyai hak milik, terkecuali jika ia telah merdeka. Hadits Rasulullah saw, “Siapa yang menjual seorang hamba (budak) sedangkan dia memiliki harta, maka hartanya tersebut menjadi milik pembelinya, kecuali bila hamba tersebut mensyaratkannya (yakni membuat perjanjian dahulu dengan pembelinya supaya hartanya tidak menjadi milik tuannya yang baru tersebut).” (HR. Ibnu Majah). Namun jika budak tersebut sudah benar-benar merdeka, misalnya karena dibebaskan oleh tuannya, maka barulah ia berhak untuk mendapatkan hak waris dan juga mewariskan, karena status dia sudah sebagai orang merdeka. Untuk di zaman kita sekarang ini, sudah banyak undang-undang di berbagai negara yang melarang perbudakan, oleh karena itu jarang sekali kita menemukan budak, atau mungkin sudah tidak ada sama sekali.
2. Pembunuhan. Apabila seorang ahli waris membunuh pewaris (misalnya seorang anak membunuh ayahnya), maka ia tidak berhak mendapatkan warisan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw.: "Seorang pembunuh tidak dapat mewarisi harta sedikitpun." (HR Abu Daud). Juga di dalam hadits lainnya, Rasulullah bersabda, “Tidak ada hak bagi si pembunuh untuk mewarisi.” (HR Malik, Ahmad dan Ibnu Majah). Maka jika ada anak yang membunuh orang tuanya dengan jalan apapun karena ingin segera mendapatkan harta warisan, maka sesungguhnya ia telah berdosa besar, yakni dosa membunuh orang tua dan juga dosa mengambil harta warisan yang bukan merupakan haknya. Imam Malik memberi pengecualian untuk kasus pembunuhan yang tanpa disengaja, misal karena suami sedang memegang pisau yang hendak digunakan untuk menyembelih ternak, kemudian tiba-tiba istrinya jatuh terpeleset dan tepat mengenai pisau yang dibawa suaminya tersebut. Maka suami tersebut wajib membayar diyat kepada keluarga/wali istrinya, namun ia tetap mendapatkan waris dari harta milik istrinya tersebut (tidak termasuk dengan harta diyat-nya yang sudah ia berikan). Juga mengenai pembunuhan yang disengaja karena pembelaan diri, misal ia diserang dan terancam jiwanya, maka pembunuhan seperti ini tidak menghalangi hak warisan si pembunuhnya.
3. Berlainan agama. Seorang muslim tidak dapat mewarisi harta warisan orang non muslim walapun ia adalah orang tua atau anak, dan begitu pula sebaliknya. Hal ini telah ditegaskan Rasulullah saw. dalam sabdanya: "Orang Islam tidak dapat mewarisi harta orang kafir, dan orang kafir pun tidak dapat mewarisi harta orang Islam." (HR Bukhari dan Muslim). 🤨🤨🤨
Hukum Bagian Waris untuk Suami atau Istri
Dari firman Allah (artinya) "Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu." dapat dijelaskan hukum-hukumnya sebagai berikut:
Untuk Suami:
1. Apabila seorang istri meninggal dan tidak mempunyai keturunan, maka suami mendapat bagian seperdua dari harta yang ditinggalkan istrinya.
2. Apabila seorang istri meninggal dan ia mempunyai keturunan, maka suami mendapat bagian seperempat dari harta yang ditinggalkan.
Yang dimaksud keturunan istri di atas adalah semua anak istri, cucu laki-laki dan perempuan dari keturunan anak laki-laki, dan seterusnya ke bawah, baik berasal dari suami yang terakhir, maupun yang berasal dari suami-suami nya yang sebelumnya.
Untuk Istri:
1. Apabila seorang suami meninggal dan dia tidak mempunyai keturunan, maka bagian istri adalah seperempat.
2. Apabila seorang suami meninggal dan dia mempunyai keturunan, maka istri mendapat bagian seperdelapan.
Yang dimaksud dengan keturunan suami di atas adalah semua anak suami, cucu laki-laki dan perempuan dari keturunan anak laki-laki, dan seterusnya ke bawah, baik yang berasal dari seluruh istri-istri nya, baik yang masih menjadi istrinya maupun yang sudah bercerai atau meninggal.
Hukum Bagian Waris untuk Saudara Seibu Lain Ayah
Dari firman-Nya (artinya): "Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan, yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar utangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris)." dapat dijelaskan hukum-hukumnya sebagai berikut:
1. Apabila seseorang meninggal dan mempunyai satu orang saudara laki-laki seibu atau satu orang saudara perempuan seibu, maka bagian yang diperolehnya adalah seperenam. Harap diperhatikan, yang dimaksud dengan kalimat ini adalah bukan mempunyai dua orang saudara seibu, tapi hanya mempunyai satu orang saudara seibu, baik laki-laki ataupun perempuan, bagian mereka sama saja, yaitu 1/6 bagian.
2. Jika yang meninggal mempunyai saudara seibu dengan jumlah dua orang atau lebih, baik laki-laki maupun perempuan, maka mereka mendapatkan satu per tiga (1/3) bagian secara bersekutu, yakni dibagi sama rata sesuai dengan jumlah saudara seibu tersebut. Dengan demikian, untuk saudara seibu tidak berlaku hukum “bagian untuk anak laki-laki sama dengan bagian untuk dua orang anak perempuan”. Dan dapat disimpulkan, bahwa untuk saudara seibu ini bagian warisnya tidak dibedakan antara laki-laki dan perempuan.
Harap diperhatikan bahwa ketentuan-ketentuan diatas hanya dapat dilaksanakan jika pewaris tidak mempunyai ayah dan tidak pula anak, baik anak laki-laki maupun anak perempuan. Termasuk pula pokok dan cabang seterusnya, yaitu kakek, cucu perempuan dan cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki, dan seterusnya. Di dalam ilmu faraid kondisi seperti ini disebut juga kalalah, yaitu seseorang yang meninggal tanpa memiliki ayah ataupun anak, atau dengan kata lain dia tidak mempunyai pokok dan cabang. Para ulama telah sepakat (ijma') bahwa kalalah ialah seseorang yang mati namun tidak mempunyai ayah dan tidak memiliki keturunan.
Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dan lain-lainnya dari asy-Sya’bi, bahwasanya Abu Bakar ash-Shiddiq ra. pernah ditanya mengenai kalalah, ia menjawab: "Saya mempunyai pendapat mengenai kalalah. Apabila pendapat saya ini benar maka hanyalah dari Allah semata dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Adapun bila pendapat ini salah, maka karena dariku dan dari setan, dan Allah terbebas dari kekeliruan tersebut. Menurut saya, kalalah adalah orang yang meninggal yang tidak mempunyai ayah dan anak."
Ketika Umar bin Khattab berkuasa, ia berkata: “Aku malu untuk menyelisihi pendapat Abu Bakar (mengenai makna kalalah tersebut).” Ibnu Katsir berkata di dalam tafsirnya, “Demikian pula yang dikatakan oleh Ali dan Ibnu Mas’ud, dan diriwayatkan dari beberapa orang dari Ibnu Abbas dan Zaid bin Tsabit. Demikian pula pendapat asy-Sya’bi, an-Nakha’i, al-Hasan, Qatadah, Jabir bin Zaid, dan al-Hakam. Begitu pula pendapat ulama-ulama Madinah, ulama-ulama Kufah dan Basrah. Begitu juga pendapat Fuqaha Tujuh dan Imam Empat serta jumhur ulama salaf dan khalaf, bahkan sudah merupakan ijma’ para ulama.”
Hukum Bagian Waris untuk Saudara Sekandung atau Seayah
Firman Allah SWT, “Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
Sebagaimana pada hukum bagian waris untuk saudara seibu lain ayah, maka hukum bagian waris untuk saudara sekandung atau seayah diatas hanya dapat diterapkan jika terjadi kondisi kalalah, yaitu jika pewaris tidak mempunyai ayah dan tidak pula anak, khususnya anak laki-laki. Jika pewaris mempunyai anak lelaki walaupun hanya seorang, maka sudah dapat dipastikan saudara sekandung atau seayah ini tidak mendapatkan warisan, karena anak laki-laki merupakan ahli waris yang dapat menghalangi hak waris saudara sekandung atau seayah, dimana ia akan mengambil seluruh sisa warisan yang ada setelah dibagikan kepada ahli waris lainnya yang telah mendapatkan bagian tetap sebagaimana yang telah Al-Qur’an tetapkan ketentuannya secara pasti. Namun jika ia hanya mempunyai anak perempuan saja, baik seorang atau lebih, maka saudara sekandung atau seayah ini masih memungkinkan untuk mendapatkan hak waris secara ashabah (mendapat hak waris secara sisa). Dengan demikian, dari ayat diatas dapat disimpulkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Apabila pewaris mempunyai seorang saudara laki-laki sekandung atau seayah dan mempunyai seorang saudara perempuan sekandung atau seayah, maka yang laki-laki mendapatkan 2/3 bagian, sedangkan 1/3 bagian lagi milik yang perempuan.
2. Apabila pewaris meninggalkan banyak saudara laki-laki sekandung atau seayah (dua orang atau lebih) dan banyak saudara perempuan sekandung atau seayah (dua orang atau lebih), maka ketentuannya adalah bagian waris untuk yang laki-laki adalah dua kali bagian waris untuk yang perempuan.
3. Apabila pewaris hanya mempunyai satu orang saudara perempuan sekandung ataupun seayah, maka ia mendapat seperdua harta peninggalan.
4. Apabila pewaris mempunyai dua orang atau lebih saudara perempuan sekandung atau seayah, maka mereka mendapat dua per tiga bagian dibagi secara rata diantara mereka.
5. Apabila pewaris hanya meninggalkan seorang saudara laki-laki sekandung atau seayah, tanpa ada saudara perempuan sekandung atau seayah, maka seluruh harta peninggalannya menjadi bagian saudara laki-laki sekandungnya atau seayah. Apabila saudara laki-laki sekandung atau seayah nya banyak (dua orang atau lebih), maka dibagi secara rata sesuai jumlah kepala.
Harap diperhatikan bahwa saudara seayah tidak mendapatkan hak waris seandainya ada seorang atau lebih saudara sekandung, oleh karena itu kalimat-kalimat diatas menggunakan kata sambung “atau”. Jadi dengan kata lain, adanya saudara sekandung merupakan penghalang bagi saudara seayah untuk mendapatkan hak waris, kecuali untuk kondisi tertentu sebagaimana yang akan saya jelaskan pada pembahasan selanjutnya.
Hukum Bagian Waris untuk Anak
Dari firman Allah yang artinya "bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh seperdua (dari) harta (yang ditinggalkannya)" dapat dijelaskan hukum-hukumnya sebagai berikut:
1. Apabila pewaris hanya mempunyai seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan, maka harta peninggalannya dibagi untuk keduanya. Anak laki-laki mendapat dua bagian, sedangkan anak perempuan satu bagian. Atau bisa juga langsung menggunakan format bilangan pecahan, yaitu anak laki-laki mendapat 2/3 bagian, sedangkan anak perempuan mendapatkan 1/3 bagian.
2. Apabila jumlah anak lebih dari satu, terdiri dari anak laki-laki dan anak perempuan, maka bagian untuk anak laki-laki adalah dua kali bagian untuk anak perempuan. Dengan kata lain, pembagian seorang anak laki-laki diibaratkan/diumpamakan dengan dua orang anak perempuan, sehingga jika jumlah anak laki-laki ada 2 orang dan jumlah anak perempuan ada 4 orang, maka pewaris seakan-akan memiliki 8 orang anak perempuan, dimana jumlah 8 orang ini didapat dari:
(2 anak laki-laki x 2) + 4 anak perempuan = 8. Harap diperhatikan bahwa pada kondisi seperti ini tidak boleh menetapkan bahwa bagian anak laki-laki bersekutu di dalam 2/3 bagian dan bagian anak perempuan bersekutu di dalam 1/3 bagian, karena ketentuan ini hanya berlaku pada no.1 diatas, yaitu jika anak laki-laki dan anak perempuan masing-masing hanya berjumlah 1 orang saja.
3. Apabila jumlah anak lebih dari satu, terdiri dari anak laki-laki dan anak perempuan, dan selain itu terdapat juga ahli waris lainnya yang sudah ditetapkan oleh Al-Qur’an secara tetap, yakni suami atau istri, ayah dan ibu, maka yang harus diberi terlebih dahulu adalah mereka, bukan anak-anak dahulu yang diberi, karena Al-Qur’an telah menetapkan hak bagian mereka secara tetap. Setelah itu barulah sisa harta peninggalan yang ada (setelah dibagikan kepada mereka), dibagikan kepada anak, yaitu dengan ketentuan bagian untuk anak laki-laki adalah dua kali bagian untuk anak perempuan.
4. Apabila pewaris hanya meninggalkan anak-anak perempuan saja, dengan jumlah anak perempuan lebih dari seorang, maka mereka mendapat 2/3 bagian, dimana mereka bersekutu di dalam 2/3 bagian tersebut, yakni dibagi sama rata sesuai dengan jumlah anak perempuan tersebut. Dengan demikian, yang dimaksud dengan kalimat "fauqats-nataini" pada ayat 11 surat an-Nisaa’ ini bukanlah diartikan secara langsung “anak perempuan lebih dari dua”, melainkan “dua anak perempuan atau lebih”, hal ini merupakan kesepakatan (ijma’) para ulama. Mereka bersandar pada hadits Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim yang memberitahukan keputusan Rasulullah terhadap pengaduan istri Sa'ad bin ar-Rabi' ra. Hadits tersebut sangat jelas dan tegas menunjukkan bahwa makna ayat “itsnataini” adalah “dua anak perempuan atau lebih”. Jadi, orang yang berpendapat bahwa maksud ayat tersebut adalah “anak perempuan lebih dari dua" jelas tidak benar dan menyalahi hadits Rasulullah dan ijma' para ulama.
5. Apabila pewaris hanya meninggalkan seorang anak perempuan saja, tanpa anak laki-laki, maka ia mendapatkan seperdua (1/2) bagian dari harta peninggalan pewaris.
6. Apabila pewaris hanya meninggalkan seorang anak laki-laki saja, maka anak tersebut mewarisi seluruh sisa harta peninggalan yang ada, tentunya setelah dibagikan terlebih dahulu kepada ahli waris lainnya yang sudah ditetapkan oleh Al-Qur’an secara tetap, yakni suami atau istri, ayah dan ibu. Namun jika bersama anak laki-laki tersebut tidak ada ahli waris lainnya yang sudah ditetapkan oleh Al-Qur’an secara tetap, maka ia mendapatkan seluruh harta warisan yang ada. Meskipun ayat yang ada tidak secara tegas menyatakan demikian, namun pemahaman seperti ini dapat diketahui dari kedua ayat yang ada. Bunyi penggalan ayat “bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan” menunjukkan bahwa bagian seorang anak laki-laki adalah dua kali lipat bagian anak perempuan. Kemudian dilanjutkan dengan kalimat “jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh seperdua harta”. Maka dari kedua penggalan ayat itu dapat ditarik kesimpulan bahwa bila ahli waris hanya terdiri dari seorang anak laki-laki, maka ia mendapatkan seluruh harta peninggalan pewaris.
7. Adapun bagian untuk keturunan dari anak laki-laki (cucu pewaris), maka jumlah bagian mereka adalah sama seperti anak, dengan syarat tidak ada anak pewaris yang masih hidup (misalnya meninggal terlebih dahulu) dan mereka harus berasal dari pokok yang laki-laki dengan tidak diselingi oleh pokok yang perempuan, misalnya cucu laki-laki dari anak laki-laki dan cucu perempuan dari anak laki-laki. Sebab penggalan ayat (artinya) "Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu", mencakup seluruh keturunan anak kandung, termasuk cucu, cicit dan seterusnya dengan syarat tidak ada ahli waris diatas mereka yang masih hidup, dan tidak terselingi oleh pokok yang perempuan. Inilah ketetapan yang telah menjadi ijma' para ulama.
Hukum Bagian Waris untuk Orang Tua
Dari firman Allah (artinya): "Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam." dapat dijelaskan hukum-hukumnya sebagai berikut:
1. Ayah dan ibu masing-masing mendapatkan seperenam bagian apabila pewaris mempunyai keturunan. Keturunan ini mencakup anak dan keturunannya, yaitu keturunan dari anak yang laki-laki, yakni cucu, cicit dan seterusnya kebawah, asalkan pokok mereka tidak tercampur dengan unsur perempuan.
2. Apabila pewaris tidak mempunyai keturunan, maka ibunya mendapat bagian sepertiga dari harta yang ditinggalkan. Sedangkan sisanya, yakni dua per tiga menjadi bagian ayah. Hal ini dapat dipahami dari redaksi ayat yang hanya menyebutkan bagian ibu, yaitu sepertiga, sedangkan bagian ayah tidak disebutkan. Jadi pengertiannya adalah bahwa sisanya merupakan bagian ayah.
3. Jika selain kedua orang tua, pewaris mempunyai beberapa saudara, baik saudara sekandung, seayah maupun seibu dengan jumlah saudara lebih dari satu orang (dua orang atau lebih), dimana pewaris tidak meninggalkan keturunan, maka ibunya mendapat seperenam bagian. Ini adalah pengertian dari ayat “jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam”. Sedangkan ayah mendapatkan sisanya, yaitu lima per enamnya. Adapun saudara-saudara itu tidaklah mendapat bagian harta waris dikarenakan adanya bapak, yang dalam aturan hukum waris dinyatakan sebagai hajb (penghalang).
4. Jika selain kedua orang tua, pewaris hanya mempunyai seorang saudara, baik saudara sekandung, seayah maupun seibu dengan jumlah saudara tersebut hanya satu orang saja, dimana pewaris tidak meninggalkan keturunan, maka ibunya mendapat sepertiga bagian. Sedangkan ayah mendapatkan sisanya, yaitu dua per tiga. Ini adalah pengertian dari ayat “jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga” Adapun saudara itu tidaklah mendapat bagian harta waris dikarenakan adanya bapak, yang dalam aturan hukum waris dinyatakan sebagai hajb (penghalang).
Hukum Bagian Waris untuk Orang Tua
Dari firman Allah (artinya): "Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam." dapat dijelaskan hukum-hukumnya sebagai berikut:
1. Ayah dan ibu masing-masing mendapatkan seperenam bagian apabila pewaris mempunyai keturunan. Keturunan ini mencakup anak dan keturunannya, yaitu keturunan dari anak yang laki-laki, yakni cucu, cicit dan seterusnya kebawah, asalkan pokok mereka tidak tercampur dengan unsur perempuan.
2. Apabila pewaris tidak mempunyai keturunan, maka ibunya mendapat bagian sepertiga dari harta yang ditinggalkan. Sedangkan sisanya, yakni dua per tiga menjadi bagian ayah. Hal ini dapat dipahami dari redaksi ayat yang hanya menyebutkan bagian ibu, yaitu sepertiga, sedangkan bagian ayah tidak disebutkan. Jadi pengertiannya adalah bahwa sisanya merupakan bagian ayah.
3. Jika selain kedua orang tua, pewaris mempunyai beberapa saudara, baik saudara sekandung, seayah maupun seibu dengan jumlah saudara lebih dari satu orang (dua orang atau lebih), dimana pewaris tidak meninggalkan keturunan, maka ibunya mendapat seperenam bagian. Ini adalah pengertian dari ayat “jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam”. Sedangkan ayah mendapatkan sisanya, yaitu lima per enamnya. Adapun saudara-saudara itu tidaklah mendapat bagian harta waris dikarenakan adanya bapak, yang dalam aturan hukum waris dinyatakan sebagai hajb (penghalang).
4. Jika selain kedua orang tua, pewaris hanya mempunyai seorang saudara, baik saudara sekandung, seayah maupun seibu dengan jumlah saudara tersebut hanya satu orang saja, dimana pewaris tidak meninggalkan keturunan, maka ibunya mendapat sepertiga bagian. Sedangkan ayah mendapatkan sisanya, yaitu dua per tiga. Ini adalah pengertian dari ayat “jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga” Adapun saudara itu tidaklah mendapat bagian harta waris dikarenakan adanya bapak, yang dalam aturan hukum waris dinyatakan sebagai hajb (penghalang).
Hukum Bagian Waris untuk Suami atau Istri
Dari firman Allah (artinya) "Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu." dapat dijelaskan hukum-hukumnya sebagai berikut:
Untuk Suami:
1. Apabila seorang istri meninggal dan tidak mempunyai keturunan, maka suami mendapat bagian seperdua dari harta yang ditinggalkan istrinya.
2. Apabila seorang istri meninggal dan ia mempunyai keturunan, maka suami mendapat bagian seperempat dari harta yang ditinggalkan.
Yang dimaksud keturunan istri di atas adalah semua anak istri, cucu laki-laki dan perempuan dari keturunan anak laki-laki, dan seterusnya ke bawah, baik berasal dari suami yang terakhir, maupun yang berasal dari suami-suami nya yang sebelumnya.
Untuk Istri:
1. Apabila seorang suami meninggal dan dia tidak mempunyai keturunan, maka bagian istri adalah seperempat.
2. Apabila seorang suami meninggal dan dia mempunyai keturunan, maka istri mendapat bagian seperdelapan.
Yang dimaksud dengan keturunan suami di atas adalah semua anak suami, cucu laki-laki dan perempuan dari keturunan anak laki-laki, dan seterusnya ke bawah, baik yang berasal dari seluruh istri-istri nya, baik yang masih menjadi istrinya maupun yang sudah bercerai atau meninggal.
Hukum Bagian Waris untuk Saudara Seibu Lain Ayah
Dari firman-Nya (artinya): "Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan, yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar utangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris)." dapat dijelaskan hukum-hukumnya sebagai berikut:
1. Apabila seseorang meninggal dan mempunyai satu orang saudara laki-laki seibu atau satu orang saudara perempuan seibu, maka bagian yang diperolehnya adalah seperenam. Harap diperhatikan, yang dimaksud dengan kalimat ini adalah bukan mempunyai dua orang saudara seibu, tapi hanya mempunyai satu orang saudara seibu, baik laki-laki ataupun perempuan, bagian mereka sama saja, yaitu 1/6 bagian.
2. Jika yang meninggal mempunyai saudara seibu dengan jumlah dua orang atau lebih, baik laki-laki maupun perempuan, maka mereka mendapatkan satu per tiga (1/3) bagian secara bersekutu, yakni dibagi sama rata sesuai dengan jumlah saudara seibu tersebut. Dengan demikian, untuk saudara seibu tidak berlaku hukum “bagian untuk anak laki-laki sama dengan bagian untuk dua orang anak perempuan”. Dan dapat disimpulkan, bahwa untuk saudara seibu ini bagian warisnya tidak dibedakan antara laki-laki dan perempuan.
Harap diperhatikan bahwa ketentuan-ketentuan diatas hanya dapat dilaksanakan jika pewaris tidak mempunyai ayah dan tidak pula anak, baik anak laki-laki maupun anak perempuan. Termasuk pula pokok dan cabang seterusnya, yaitu kakek, cucu perempuan dan cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki, dan seterusnya. Di dalam ilmu faraid kondisi seperti ini disebut juga kalalah, yaitu seseorang yang meninggal tanpa memiliki ayah ataupun anak, atau dengan kata lain dia tidak mempunyai pokok dan cabang. Para ulama telah sepakat (ijma') bahwa kalalah ialah seseorang yang mati namun tidak mempunyai ayah dan tidak memiliki keturunan.
Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dan lain-lainnya dari asy-Sya’bi, bahwasanya Abu Bakar ash-Shiddiq ra. pernah ditanya mengenai kalalah, ia menjawab: "Saya mempunyai pendapat mengenai kalalah. Apabila pendapat saya ini benar maka hanyalah dari Allah semata dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Adapun bila pendapat ini salah, maka karena dariku dan dari setan, dan Allah terbebas dari kekeliruan tersebut. Menurut saya, kalalah adalah orang yang meninggal yang tidak mempunyai ayah dan anak."
Ketika Umar bin Khattab berkuasa, ia berkata: “Aku malu untuk menyelisihi pendapat Abu Bakar (mengenai makna kalalah tersebut).” Ibnu Katsir berkata di dalam tafsirnya, “Demikian pula yang dikatakan oleh Ali dan Ibnu Mas’ud, dan diriwayatkan dari beberapa orang dari Ibnu Abbas dan Zaid bin Tsabit. Demikian pula pendapat asy-Sya’bi, an-Nakha’i, al-Hasan, Qatadah, Jabir bin Zaid, dan al-Hakam. Begitu pula pendapat ulama-ulama Madinah, ulama-ulama Kufah dan Basrah. Begitu juga pendapat Fuqaha Tujuh dan Imam Empat serta jumhur ulama salaf dan khalaf, bahkan sudah merupakan ijma’ para ulama.”
Hukum Bagian Waris untuk Saudara Sekandung atau Seayah
Firman Allah SWT, “Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
Sebagaimana pada hukum bagian waris untuk saudara seibu lain ayah, maka hukum bagian waris untuk saudara sekandung atau seayah diatas hanya dapat diterapkan jika terjadi kondisi kalalah, yaitu jika pewaris tidak mempunyai ayah dan tidak pula anak, khususnya anak laki-laki. Jika pewaris mempunyai anak lelaki walaupun hanya seorang, maka sudah dapat dipastikan saudara sekandung atau seayah ini tidak mendapatkan warisan, karena anak laki-laki merupakan ahli waris yang dapat menghalangi hak waris saudara sekandung atau seayah, dimana ia akan mengambil seluruh sisa warisan yang ada setelah dibagikan kepada ahli waris lainnya yang telah mendapatkan bagian tetap sebagaimana yang telah Al-Qur’an tetapkan ketentuannya secara pasti. Namun jika ia hanya mempunyai anak perempuan saja, baik seorang atau lebih, maka saudara sekandung atau seayah ini masih memungkinkan untuk mendapatkan hak waris secara ashabah (mendapat hak waris secara sisa). Dengan demikian, dari ayat diatas dapat disimpulkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Apabila pewaris mempunyai seorang saudara laki-laki sekandung atau seayah dan mempunyai seorang saudara perempuan sekandung atau seayah, maka yang laki-laki mendapatkan 2/3 bagian, sedangkan 1/3 bagian lagi milik yang perempuan.
2. Apabila pewaris meninggalkan banyak saudara laki-laki sekandung atau seayah (dua orang atau lebih) dan banyak saudara perempuan sekandung atau seayah (dua orang atau lebih), maka ketentuannya adalah bagian waris untuk yang laki-laki adalah dua kali bagian waris untuk yang perempuan.
3. Apabila pewaris hanya mempunyai satu orang saudara perempuan sekandung ataupun seayah, maka ia mendapat seperdua harta peninggalan.
4. Apabila pewaris mempunyai dua orang atau lebih saudara perempuan sekandung atau seayah, maka mereka mendapat dua per tiga bagian dibagi secara rata diantara mereka.
5. Apabila pewaris hanya meninggalkan seorang saudara laki-laki sekandung atau seayah, tanpa ada saudara perempuan sekandung atau seayah, maka seluruh harta peninggalannya menjadi bagian saudara laki-laki sekandungnya atau seayah. Apabila saudara laki-laki sekandung atau seayah nya banyak (dua orang atau lebih), maka dibagi secara rata sesuai jumlah kepala.
Harap diperhatikan bahwa saudara seayah tidak mendapatkan hak waris seandainya ada seorang atau lebih saudara sekandung, oleh karena itu kalimat-kalimat diatas menggunakan kata sambung “atau”. Jadi dengan kata lain, adanya saudara sekandung merupakan penghalang bagi saudara seayah untuk mendapatkan hak waris, kecuali untuk kondisi tertentu.
Penjelasan ayat-ayat waris
Setelah membaca ayat-ayat waris diatas, maka terdapat lima hukum bagian waris yang sudah ditetapkan Allah secara jelas di dalam Al-Qur’an, berikut dengan kondisi-kondisinya yang mungkin terjadi, yaitu:
- Hukum bagian waris untuk anak
- Hukum bagian waris untuk orang tua
- Hukum bagian waris untuk suami atau istri
- Hukum bagian waris untuk saudara seibu lain ayah
- Hukum bagian waris untuk saudara sekandung atau seayah
Hukum Bagian Waris untuk Anak
Dari firman Allah yang artinya "bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh seperdua (dari) harta (yang ditinggalkannya)" dapat dijelaskan hukum-hukumnya sebagai berikut:
1. Apabila pewaris hanya mempunyai seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan, maka harta peninggalannya dibagi untuk keduanya. Anak laki-laki mendapat dua bagian, sedangkan anak perempuan satu bagian. Atau bisa juga langsung menggunakan format bilangan pecahan, yaitu anak laki-laki mendapat 2/3 bagian, sedangkan anak perempuan mendapatkan 1/3 bagian.
2. Apabila jumlah anak lebih dari satu, terdiri dari anak laki-laki dan anak perempuan, maka bagian untuk anak laki-laki adalah dua kali bagian untuk anak perempuan. Dengan kata lain, pembagian seorang anak laki-laki diibaratkan/diumpamakan dengan dua orang anak perempuan, sehingga jika jumlah anak laki-laki ada 2 orang dan jumlah anak perempuan ada 4 orang, maka pewaris seakan-akan memiliki 8 orang anak perempuan, dimana jumlah 8 orang ini didapat dari:
(2 anak laki-laki x 2) + 4 anak perempuan = 8. Harap diperhatikan bahwa pada kondisi seperti ini tidak boleh menetapkan bahwa bagian anak laki-laki bersekutu di dalam 2/3 bagian dan bagian anak perempuan bersekutu di dalam 1/3 bagian, karena ketentuan ini hanya berlaku pada no.1 diatas, yaitu jika anak laki-laki dan anak perempuan masing-masing hanya berjumlah 1 orang saja.
3. Apabila jumlah anak lebih dari satu, terdiri dari anak laki-laki dan anak perempuan, dan selain itu terdapat juga ahli waris lainnya yang sudah ditetapkan oleh Al-Qur’an secara tetap, yakni suami atau istri, ayah dan ibu, maka yang harus diberi terlebih dahulu adalah mereka, bukan anak-anak dahulu yang diberi, karena Al-Qur’an telah menetapkan hak bagian mereka secara tetap. Setelah itu barulah sisa harta peninggalan yang ada (setelah dibagikan kepada mereka), dibagikan kepada anak, yaitu dengan ketentuan bagian untuk anak laki-laki adalah dua kali bagian untuk anak perempuan.
4. Apabila pewaris hanya meninggalkan anak-anak perempuan saja, dengan jumlah anak perempuan lebih dari seorang, maka mereka mendapat 2/3 bagian, dimana mereka bersekutu di dalam 2/3 bagian tersebut, yakni dibagi sama rata sesuai dengan jumlah anak perempuan tersebut. Dengan demikian, yang dimaksud dengan kalimat "fauqats-nataini" pada ayat 11 surat an-Nisaa’ ini bukanlah diartikan secara langsung “anak perempuan lebih dari dua”, melainkan “dua anak perempuan atau lebih”, hal ini merupakan kesepakatan (ijma’) para ulama. Mereka bersandar pada hadits Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim yang memberitahukan keputusan Rasulullah terhadap pengaduan istri Sa'ad bin ar-Rabi' ra. sebagaimana yang akan saya sampaikan pada bahasan setelah ini (silahkan lihat sub bab “Asbabun Nuzul Ayat-ayat Waris” di dalam bab ini). Hadits tersebut sangat jelas dan tegas menunjukkan bahwa makna ayat “itsnataini” adalah “dua anak perempuan atau lebih”. Jadi, orang yang berpendapat bahwa maksud ayat tersebut adalah “anak perempuan lebih dari dua" jelas tidak benar dan menyalahi hadits Rasulullah dan ijma' para ulama.
5. Apabila pewaris hanya meninggalkan seorang anak perempuan saja, tanpa anak laki-laki, maka ia mendapatkan seperdua (1/2) bagian dari harta peninggalan pewaris.
6. Apabila pewaris hanya meninggalkan seorang anak laki-laki saja, maka anak tersebut mewarisi seluruh sisa harta peninggalan yang ada, tentunya setelah dibagikan terlebih dahulu kepada ahli waris lainnya yang sudah ditetapkan oleh Al-Qur’an secara tetap, yakni suami atau istri, ayah dan ibu. Namun jika bersama anak laki-laki tersebut tidak ada ahli waris lainnya yang sudah ditetapkan oleh Al-Qur’an secara tetap, maka ia mendapatkan seluruh harta warisan yang ada. Meskipun ayat yang ada tidak secara tegas menyatakan demikian, namun pemahaman seperti ini dapat diketahui dari kedua ayat yang ada. Bunyi penggalan ayat “bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan” menunjukkan bahwa bagian seorang anak laki-laki adalah dua kali lipat bagian anak perempuan. Kemudian dilanjutkan dengan kalimat “jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh seperdua harta”. Maka dari kedua penggalan ayat itu dapat ditarik kesimpulan bahwa bila ahli waris hanya terdiri dari seorang anak laki-laki, maka ia mendapatkan seluruh harta peninggalan pewaris.
7. Adapun bagian untuk keturunan dari anak laki-laki (cucu pewaris), maka jumlah bagian mereka adalah sama seperti anak, dengan syarat tidak ada anak pewaris yang masih hidup (misalnya meninggal terlebih dahulu) dan mereka harus berasal dari pokok yang laki-laki dengan tidak diselingi oleh pokok yang perempuan, misalnya cucu laki-laki dari anak laki-laki dan cucu perempuan dari anak laki-laki. Sebab penggalan ayat (artinya) "Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu", mencakup seluruh keturunan anak kandung, termasuk cucu, cicit dan seterusnya dengan syarat tidak ada ahli waris diatas mereka yang masih hidup, dan tidak terselingi oleh pokok yang perempuan. Inilah ketetapan yang telah menjadi ijma' para ulama.
Definisi Ilmu Faraid
Faraid adalah bentuk jamak dari al-faridhah yang bermakna sesuatu yang diwajibkan, atau pembagian yang telah ditentukan sesuai dengan kadarnya masing-masing. Ilmu faraid adalah ilmu yang mempelajari tentang perhitungan dan tata cara pembagian harta warisan untuk setiap ahli waris berdasarkan syariat Islam.
Keutamaan Belajar Ilmu Faraid
Ilmu faraid merupakan salah satu disiplin ilmu di dalam Islam yang sangat utama untuk dipelajari. Dengan menguasai ilmu faraid, maka Insya Allah kita dapat mencegah perselisihan-perselisihan dalam pembagian harta warisan, sehingga orang yang mempelajarinya Insya Allah akan mempunyai kedudukan yang tinggi dan mendapatkan pahala yang besar disisi Allah swt.
Silahkan dibaca dan perhatikan ayat-ayat mengenai waris di dalam Al-Qur’an, terutama ayat 11, 12 dan 176 pada surat an-Nisaa’. Allah swt sedemikian detail dalam menjelaskan bagian warisan untuk setiap ahli waris, yaitu dari seperdua, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga, seperenam, dan seterusnya berikut dengan kondisi-kondisinya yang mungkin terjadi.
Di bawah ini adalah beberapa hadits Nabi saw. yang menjelaskan beberapa keutamaan dan anjuran untuk mempelajari dan mengajarkan ilmu faraid:
- Abdullah bin Amr bin al-Ash ra. berkata bahwa Nabi saw. bersabda, "Ilmu itu ada tiga, selain yang tiga hanya bersifat tambahan (sekunder), yaitu ayat-ayat muhakkamah (yang jelas ketentuannya), sunnah Nabi saw. yang dilaksanakan, dan ilmu faraid." (HR Ibnu Majah)
- Ibnu Mas'ud r.a. berkata bahwa Nabi saw. bersabda, "Pelajarilah ilmu faraid serta ajarkanlah kepada orang-orang, karena aku adalah orang yang akan direnggut (wafat), sedang ilmu itu akan diangkat dan fitnah akan tampak, sehingga dua orang yang bertengkar tentang pembagian warisan, mereka berdua tidak menemukan seorang pun yang sanggup meleraikan (menyelesaikan perselisihan pembagian hak waris) mereka." (HR Imam Ahmad, at-Tirmidzi, dan al-Hakim)
- Abu Hurairah r.a. berkata bahwa Nabi saw. bersabda, "Pelajarilah ilmu faraid serta ajarkanlah kepada orang lain, karena sesungguhnya, ilmu faraid setengahnya ilmu; ia akan dilupakan, dan ia ilmu pertama yang akan diangkat dari umatku." (HR Ibnu Majah dan ad-Darquthni)
- Dalam riwayat lain disebutkan, "Pelajarilah ilmu faraid, karena ia termasuk bagian dari agamamu dan setengah dari ilmu. Ilmu ini adalah yang pertama kali akan dicabut dari umatku." (HR Ibnu Majah, al-Hakim, dan Baihaqi)
Karena pentingnya ilmu faraid, para ulama sangat memperhatikan ilmu ini, sehingga mereka seringkali menghabiskan sebagian waktu mereka untuk menelaah, mengajarkan, menuliskan kaidah-kaidah ilmu faraid, serta mengarang beberapa buku tentang faraid. Mereka melakukan hal ini karena anjuran Rasulullah saw. diatas.
Umar bin Khattab telah berkata, "Pelajarilah ilmu faraid, karena ia sesungguhnya termasuk bagian dari agama kalian." Kemudian Amirul Mu'minin berkata lagi, "Jika kalian berbicara, bicaralah dengan ilmu faraid, dan jika kalian bermain-main, bermain-mainlah dengan satu lemparan." Kemudian Amirul Mu'minin berkata kembali, "Pelajarilah ilmu faraid, ilmu nahwu, dan ilmu hadits sebagaimana kalian mempelajari Al-Qur’an."
Ibnu Abbas ra. berkomentar tentang ayat Al-Qur’an yang berbunyi, “...Jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (Al-Anfaal - 73), menurut beliau makna ayat diatas adalah jika kita tidak melaksanakan pembagian harta waris sesuai yang diperintahkan Allah swt. kepada kita, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.
Abu Musa al-Asy’ari ra. berkata, "Perumpamaan orang yang membaca Al-Qur’an dan tidak cakap (pandai) di dalam ilmu faraid, adalah seperti mantel yang tidak bertudung kepala."
Demikianlah, ilmu faraid merupakan pengetahuan dan kajian para sahabat dan orang-orang shaleh dahulu, sehingga menjadi jelas bahwasanya ilmu faraid termasuk ilmu yang mulia dan perkara-perkara yang penting di mana sandaran utama ilmu ini ialah dari Al-Qur’an dan sunnah Rasul-Nya.
Komentar
Posting Komentar