Hadits shahih menurut muhaditsin:
ماَ نَقُلَهُ عَدْلٌ تَامُ الضَّبْطِ مُتَّصِلُ السَّنَدِ غَيْرُ مُعَلَّلٍ وَلاَ شَاذٍّ.
Artinya: “Hadits yang dinukil (diriwayatkan) oleh rawi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung-sambung, tidak ber’illat dan tidak janggal.”[4]
Hadits shahih adalah hadits yang diriwayatkan oleh orang-orang kepercayaan, kuat ingatannya dengan sempurna, bersambung-sambung sanadnya, bersambung-sambung mulai dari awal sampai Nabi (musnad), tiada bercacad dan tiada syadz atau tiada bertentangan dengan hadits yang sudah dipandang kuat.[5]
b. Ciri-ciri hadits shahih
Dari definisi atau pengertian hadits shahih yang disepakati oleh mayoritas ulama hadits di atas dapat dinyatakan, unsur-unsur kaedah mayor dan minor keshahihan sanad hadits:[6]
Berdasarkan pendapat jumhur ulama hadits
Unsur kaedah mayor
Unsur kaedah minor
A) Sanad bersambung.
1) Muttasil (mawshul)
2) Marfu’
B) Periwayat dalam sanad bersifat adil.
(pendapat ulama beragam dan dapat dikompromikan menjadi):
1) beragama Islam
2) mukallaf
3) melaksanakan ketentuan agama Islam
4) memelihara muru’ah
C) Periwayat dalam sanad bersifat dhabith.
1) Hafal dengan baik hadits yang diriwayatkannya
2) Mampu dengan baik menyampaikan hadits yang dihafalnya kepada orang lain tanpa kesalahan
D) Sanad hadits itu terhindar dari syudzudz.
Riwayat seorang periwayat yang siqat tidak bertentangan dengan riwayat para periwayat yang siqat lainnya.
E) Sanad hadits itu terhindar dari ‘illat.
Tidak terjadi:
1) Periwayat yang tidak siqat dinilai siqat
2) Sanad terputus dinilai bersambung
Dengan demikian, suatu sanad hadits yang tidak memenuhi kelima unsur tersebut adalah hadits yang kualitas sanadnya tidak shahih.
c. Contoh hadits shahih
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ ح و حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ص قَالَ إِذَا كَانُوا ثَلاَثَةٌ فَلاَ يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ الثَّالِثِ[7]
Artinya: “(Kata Bukhari): Telah menceritakan kepada kami, ‘Abdullah bin Yusuf, (ia berkata) telah mengkhabarkan kepada kami, Malik dari Nafi’, dari Abdullah bahwa Rasulullah SAW. bersabda: “Apabila mereka itu bertiga orang, janganlah dua orang (dari antaranya) berbisik-bisikan dengan tidak bersama yang ketiganya.”
Hadits di atas dikatakan shahih karena dari susunan sanad Riwayatnya seperti ini:
1 Bukhari
2 Abdullah bin Yusuf
3 Malik
4 Nafi’
5 Abdullah (yaitu Ibnu Umar)
6 Rasulullah SAW.
Sanad Riwayat ini bersambung dari No. 1 sampai No. 6, dan rawi-rawinya orang-orang kepercayaan dan dhabith dengan sempurna. Hadits ini tidak terdapat syu-dzudz-nya, yaknitidak menyalahi hadits yang derajatnya lebih kuat dan tidak ada illatnya, yaitu kekeliruan, kesalahan dan lain-lain yang menyebabkan hadits itu tercela. Maka hadits tersebut mempunyai syarat-syarat sebagai-mana tertera dalam makna (ta’rif) shahih yang saya cantumkan di atas.
Komentar
Posting Komentar